JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Inong Malinda Dee (49) meminta izin kepada majelis hakim untuk mememeriksakan kesehatannya. Hal itu diungkapkannya sebelum Ketua Majelis Hakim Gusrizal menutup sidang pembacaan duplik atau tangggapan kuasa hukum atas replik jaksa penuntut umun (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2012).
"Saya mohon diizinkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan saya," kata Malinda, terdakwa kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Gusrizal menyatakan pihaknya akan memberikan izin seandainya ada permohonan dalam bentuk surat resmi.
Ditemui seusai persidangan, terdakwa yang dituntut hukuman penjara selama 13 tahun ini mengaku dirinya memang sedang sakit. "Iya, saya lagi sakit," kata Malinda.
Selain dituntut 13 tahun penjara, Malinda juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 10 miliar. Dia dianggap bertanggung jawab menyebabkan pencatatan palsu atas transaksi yang terjadi pada rekening nasabah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.